
Menindaklanjuti surat Kepala Puslitbang Humaniora dan Manajemen Kesehatan Badan Pelatihan dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI nomer LB.02.04/I/947/2018 tanggal 8 Februari 2018 perihal pelaksanaan Rekruitmen Enumerator Riskesdas Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka dengan ini kami sampaikan persyaratan rekrutmen tenaga Enumerator Riskesdas Tahun 2018 untuk ditempatkan di Kabupaten/Kota dengan kriteria sebagai berikut:
Rekruitmen Enumerator Riskesdas 2018
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ketentuan Umum
- Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan (dokter/bidan/perawat, Gizi, minimal D3 lainya yang mahir komputer).
- Usia > 35 tahun pada tanggal 28 Februari 2018
- Bukan Pegawai Negeri Cipil atau CPNS
- Diutamakan pernah mengikuti riset kesehatan skala nasional.
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang hamil, tidak dalam masa nifas dan tidak menyusui.
- Tidak sedang menjalankan pendidikan.
- Berasal dari kab/kota di Provinsi NTB yang dibuktikan dengan KTP/Surat keterangan domisili dari RT/RW, diutamakan yang berdomisili di Kab/Kota sesuai kriteria.
- Bila dibutuhkan bersedia ditempatkan di Kab/Kota yang tidak sesuai dengan berkas lamaran.
- Bersedia mengikuti workshop enumerator selama sembilan hari.
- Bersedia sebagai petugas lapangan atau pengumpul data selama 36-42 hari
- Menandatangi kontrak sebagai enumerator
- Tidak mengundurkan diri mulai dari pelatihan sampai pengumpulan data berlangsung, apabila mengundurkan diri akan terkena sanksi pengembalian biaya pelatihan.
- Memiliki bukti kepersetaan aktif BPJS atau asuransi kesehatan lainya.
- Memiliki laptop pribadi dengan spesifikasi minimal memory 2 GB dan mampu mengoperasikan MS. Office
- Tidak sedang mengikuti penelitian lainya.
- Bagi enumerator yang sudah bekerja (Bukan PNS/CPNS) menunjukan surat izin atasan untuk mengikuti proses penelitian dari awal sampai akhir.
- Pada amplop lamaran sebelah kiri atas, mencantumkan pilihan Kab/Kota dan jenis tenaga enumerator (misalnyaL Kab.loteng, sebagai tenaga kesehatan mahir komputer)
Persyaratan Dokumen
- Surat lamaran ditulis tangan bermaterai 6000
- Curricculum Vitae terbaru
- Ijaah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar)
- Copy KTP
- Copy SIM C yang masih berlaku
- Copy STR/ Surat pemberkasan STR dalam proses MKTP Prov NTB
- Copy Sertifikat pernah mengikuti riset kesehatan
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit Pemerintah.
- Copy bukti keikutsertaan BPJS atau asuransi lainya
- Surat izin dari atasan jika masih bekerja (bukan PNS/CPNS)
- Surat izin dari pasangan yang sudah menikah atau izin orang tua bagi yang belum menikah.
- Surat pernyataan bersedia tidak hamil, tidak dalam masa nifas, dan tidak sedang menyusui
- Surat pernyataan bersedia mengikuti workshop enumerator selama sembilan bulan dan berada secara penuh waktu selama 36-42 hari pada waktu pengumpulan data di lapangan.
- Surat pernyataan memiliki laptop dengan spesifikasi yang telah ditentukna.
- Surat pernyataan tidak akan mengundurukan diri selama mengikuti Riset dan bersedia menerima sanksi.
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di Kab/Kota se-NTB bila dibutuhkan
Surat pernyataan tidak sedang mengikuti penelitian lainya.
Mekanisme Rekruitment Enumerator
Berkas Lamaran ditujukan kepada:
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB
c.q Ketua Tim Rekruitmen Enumerator Riskesdas Provinsi NTB (bidang SDK)
Jl. Amir Hamzah Nomor 103 Mataram;
2. Berkas sudah diterima oleh Tim Rekruitmen Enumerator Riskesdas Provinsi NTB paling lambar pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018.
Pengumuman hasil seleksi administrasi pada hari kamis, tanggal 1 Maret 2018 melalui
1. Web Dinas Kesehatan Provinsi NTB (dinkes.ntbprov.go.id)
2. Dinas Kesehatan Kab/Kota
Seleksi wawancara dan kemampuan komputer pada tanggal 5-10 Maret 2018 (kepastian waktu dan lokasinya menyusul)
Pengumuman kelulusan pada tanggal 13 Maret 2018 Melalui
1. Web Dinas Kesehatan Provinsi NTB (dinkes.ntbprov.go.id)
2. Dinas Kesehatan Kab/Kota
Pelatihan Enumerator akan dilaksanakan pada tanggal 19-27 Maret 2018 di Mataram.